Koreksi Pasal 8
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
(21 Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini untuk kawasan yang lzin /Konsesi/ Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha untuk kawasan yang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
c. sejak berakhirnya jangka waktu lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
a. Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha;
b. Instansi; dan/atau
c. masyarakat.
(4) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.
Koreksi Anda
