Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya. (21 Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini untuk kawasan yang lzin /Konsesi/ Perizinan Berusahanya diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; b. paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha untuk kawasan yang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; atau c. sejak berakhirnya jangka waktu lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi kepada Pimpinan Instansi yang bersumber dari: a. Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha; b. Instansi; dan/atau c. masyarakat. (4) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.
Koreksi Anda