Koreksi Pasal 23
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(l) Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk mengidentifikasi pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah oleh Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah berdasarkan hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar.
(21 Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.
(3) Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberitahuan pelaksanaan evaluasi kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
b. pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah;
c. pemeriksaan terhadap dokumen rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah;
d. pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/ atau pemeliharaan tanah secara faktual; dan
e. penyampaian hasil evaluasi kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kalender.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai:
a.diberikan...
a. diberikan kesempatan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah hak, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanegal diterimanya hasil evaluasi, untuk Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah yang masih berlaku; atau dilakukan penyampaian rekomendasi kepada Pimpinan Instansi yang mengelola barang milik negara/ daerah atau aset badan usaha milik aegarafdaerah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah dan proses penertiban dinyatakan selesai, untuk tanah yang berstatus sebagai barang milik negara/daerah atau aset badan usaha milik negara/daerah.
b
Koreksi Anda
