Koreksi Pasal 15
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kawasan Telantar bertujuan untuk mengidentilikasi pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan kawasan baik yang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya masih berlaku maupun yang telah berakhir berdasarkan hasil inventarisasi kawasan terindikasi telantar.
(21 Evaluasi Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Evaluasi . . .
- l1-
(3) Evaluasi Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberitahuan pelaksanaan evaluasi kepada Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/ Konsesi lPerizinan Berusaha;
b. pemeriksaan terhadap dokumen lzin/Konsesi/ Pet'tzinan Berusaha;
c. pemeriksaan terhadap dokumen rencana pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan;
d. pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan secara faktual; dan
e. penyampaian hasil evaluasi kepada Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha.
(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan lzin /Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai:
a. dilakukan proses pemberian peringatan kepada Pemegang Izin/ Konsesi/ Pet'tzinan Berusaha, untuk Izin/Konsesi/Peizrnan Berusaha yang masih berlaku; atau
b. ditindaklanjuti ke tahapan penetapan Kawasan Telantar, untuk lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang telah berakhir.
Koreksi Anda
