Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi tanah terindikasi telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda