Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak diketahui, proses pemberian peringatan dalam pelaksanaan penertiban Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan: a. untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah perorangan, surat peringatan diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat, situs web Kementerian, dan/ atau media massa; dan b. untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum, surat peringatan disampaikan ke alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, situs web Kementerian, dan/ atau media massa.
Koreksi Anda