Koreksi Pasal 34
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(1) Hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai yang telah masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar, telah berakhir jangka waktu halnya, dan belum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dikuasai langsung oleh negara dan dilakukan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah.
(21 Penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
