Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak diketahui, proses pemberitahuan pelalsanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi dalam pelaksanaan penertiban Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan: a. untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah perorangan, surat pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat, situs web Kementerian, dan/ atau media massa; dan b. untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum, surat pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi disampaikan ke alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasa€m Atas Tanah yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, situs web Kementerian, dan/ atau media massa. Paragraf 3 . . . TIEPUBUK INDONESIA -t7-
Koreksi Anda