Koreksi Pasal 2
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemegang lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkat lzinlKonsesi/PerLinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.
(21 Setiap Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai secara berkala.
Bagran Kedua Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah Pasa] 3
(1) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(21 Pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi sosial.
(3) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelo1aan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/ atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala.
BABIII ...
IIEPUBUK INOONESIA
Koreksi Anda
