Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Kawasan Telantar diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian
Koreksi Anda