Koreksi Pasal 33
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
Terhadap penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34...
-2t-
Koreksi Anda
