Koreksi Pasal 14
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
Penertiban Kawasan Telantar dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi Kawasan Telantar;
b. peringatan Kawasan Telantar; dan
c. penetapan Kawasan Telantar.
Koreksi Anda
