Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penertiban Kawasan Telantar dilakukan melalui tahapan: a. evaluasi Kawasan Telantar; b. peringatan Kawasan Telantar; dan c. penetapan Kawasan Telantar.
Koreksi Anda