Koreksi Pasal 40
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TCUN diperuntukkan bagi:
a. reforma agraria;
b. proyek strategis nasional;
c. Bank Tanah;
d. cadangan negara lainnya; dan
e. kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari:
a. kementerian/lembaga;
b. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/ atau
c. pemerintah daerah.
(3) Pendayagunaan TCUN memperhatikan:
a. kebijakan strategis nasional;
b. rencana tata ruang; dan/ atau
c. kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah.
(4) Pendayagunaan TCUN ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
