Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri dengan data tekstual dan data spasial. (21 Hasil pelalsanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.
Koreksi Anda