Koreksi Pasal 11
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri dengan data tekstual dan data spasial.
(21 Hasil pelalsanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.
Koreksi Anda
