Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Menteri. (21 Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak: a. diterbitkannya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan; atau b. diterbitlannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi yang bersumber dari: a. Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah; b. hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian; c. kementerian/lembaga; d. pemerintah daerah; dan/atau e. masyarakat.
Koreksi Anda