Koreksi Pasal 10
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Menteri.
(21 Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak:
a. diterbitkannya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan; atau
b. diterbitlannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi yang bersumber dari:
a. Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
b. hasil pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah dan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian;
c. kementerian/lembaga;
d. pemerintah daerah; dan/atau
e. masyarakat.
Koreksi Anda
