Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan: a. inventarisasi kawasan terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/ atau b. penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19, inventarisasi kawasan terindikasi telantar dan/ atau penertiban Kawasan Telantar dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda