Koreksi Pasal 20
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan:
a. inventarisasi kawasan terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/ atau
b. penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19, inventarisasi kawasan terindikasi telantar dan/ atau penertiban Kawasan Telantar dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
