Koreksi Pasal 7
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
b. tanah . . .
ntr|Jrl:Tf rilillrd;I$*Tn
b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
d. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
