Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi: a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; b. tanah . . . ntr|Jrl:Tf rilillrd;I$*Tn b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah; c. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan d. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda