Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar. (2) Objek penertiban Kawasan Telantar s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasanpertambangan; b. kawasan perkebunan; c. kawasan industri; d. kawasan pariwisata; e. kawasan perumahan/ terpadu; atau skala besar/ f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/ Konsesi/ Perizir,an Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Koreksi Anda