Koreksi Pasal 38
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Kawasan Telantar, Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
(21 Pengalihan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Instansi.
(3) Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan pengalihan lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) datam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan Kawasan Telantar, Menteri melaporkan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
