Koreksi Pasal 17
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 disimpulkan terdapat Kawasan Telantar, Pimpinan Instansi memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang lzin/Konsesi/ Perizrnarr Berusaha.
(21 Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/ Penzinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam hal Pemegang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi memberikan peringatan tertulis kedua yang berisi peringatan agar Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzin /Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam . . .
-t2- kementerian yang
i?rl-+Tf.I{I UK IND
A (41 Dalam hal Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga disampaikan juga kepada instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
