Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pemegang kewenangan dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman untuk melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah Menteri Perindustrian sebagai pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Perindustrian.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi APBN atas Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial.
6. Belanja Barang adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Perjalanan.
7. Belanja Modal adalah pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
9. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
11. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang, dengan menerbitkan surat keputusan dari Pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab adminstrasi dan fisik atas barang yang ada dalam penguasaannya.
12. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai peraturan perundang- undangan.
13. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
14. Alih Status Penggunaan BMN, yang selanjutnya disebut dengan Alih Status, adalah pengalihan status penggunaan BMN dari suatu Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya.
15. Dioperasionalkan Pihak Lain adalah penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian.
16. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/ Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
17. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
18. Instansi Lain adalah Kementerian/Lembaga/ Instansi selain Kementerian Perindustrian.
19. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.