Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Alih Status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diberikan kepada Instansi Lain. (2) Instansi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bantuan sepanjang mendukung: a. pengembangan industri; b. peningkatan mutu produk; c. penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten; atau d. pengembangan teknologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id