Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Alih Status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diberikan kepada Instansi Lain.
(2) Instansi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bantuan sepanjang mendukung:
a. pengembangan industri;
b. peningkatan mutu produk;
c. penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten; atau
d. pengembangan teknologi.
Koreksi Anda
