Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan peralatan dan/atau mesin terdiri atas: a. Pemerintah Daerah; b. BUMN; c. Perusahaan industri yang berbentuk badan hukum; atau d. Instansi Lain.
Koreksi Anda