Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Penerima bantuan peralatan dan/atau mesin terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;
c. Perusahaan industri yang berbentuk badan hukum; atau
d. Instansi Lain.
Koreksi Anda
