Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Dioperasionalkan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diberikan kepada perusahan industri yang berbentuk badan hukum atau BUMN. (2) Perusahan industri yang berbentuk badan hukum atau BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bantuan sepanjang melakukan: a. pengembangan industri; b. peningkatan mutu produk; c. pengembangan unit peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang industri untuk penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten; d. pengembangan teknologi; e. pemanfaatan teknologi baru; atau f. peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id