Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Dioperasionalkan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diberikan kepada perusahan industri yang berbentuk badan hukum atau BUMN.
(2) Perusahan industri yang berbentuk badan hukum atau BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bantuan sepanjang melakukan:
a. pengembangan industri;
b. peningkatan mutu produk;
c. pengembangan unit peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang industri untuk penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten;
d. pengembangan teknologi;
e. pemanfaatan teknologi baru; atau
f. peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Koreksi Anda
