Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Berdasarkan berita acara Serah Terima operasional, harus dibuat usulan penetapan status penggunaan kepada Kementerian Keuangan yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak dokumen pendukung diterima.
Koreksi Anda
