Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan berita acara Serah Terima operasional, harus dibuat usulan penetapan status penggunaan kepada Kementerian Keuangan yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak dokumen pendukung diterima.
Koreksi Anda