Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan atas:
a. inisiatif dari Satker di lingkungan Kementerian Perindustrian; atau
b. permintaan dari Pemerintah Daerah, BUMN, perusahaan industri yang berbentuk badan hukum, atau Instansi Lain.
Koreksi Anda
