Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan atas: a. inisiatif dari Satker di lingkungan Kementerian Perindustrian; atau b. permintaan dari Pemerintah Daerah, BUMN, perusahaan industri yang berbentuk badan hukum, atau Instansi Lain.
Koreksi Anda