Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diberikan kepada BUMN. (2) BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMN bidang industri yang melakukan: a. modernisasi mesin; b. pengenalan teknologi baru; c. pengembangan produk baru; atau d. peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id