Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diberikan kepada BUMN.
(2) BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMN bidang industri yang melakukan:
a. modernisasi mesin;
b. pengenalan teknologi baru;
c. pengembangan produk baru; atau
d. peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Koreksi Anda
