Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Tahapan Serah Terima bantuan peralatan dan/atau mesin terdiri atas:
a. Serah Terima operasional;
b. penetapan status penggunaan; dan
c. Serah Terima kepemilikan.
Koreksi Anda
