Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Peralatan dan/atau mesin yang diserahkan kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus berupa BMN.
Koreksi Anda
