Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyampaikan laporan setiap semester kepada unit kerja eselon I pembina industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id