Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status penggunaan harus dilakukan terhadap seluruh BMN yang direncanakan untuk diserahkan kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/ PER/4/2011.
(3) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan bagi BMN yang berasal dari dana Dekonsentrasi atau dana Tugas Pembantuan yang pengadaannya setelah tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010.
Koreksi Anda
