Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan usulan penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/4/2011 atau perubahannya.
Koreksi Anda
