Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Serah Terima operasional dilakukan berdasarkan penelitian administrasi dan teknis. (2) Penelitian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Internal. (3) Ketentuan mengenai Tim Internal serta tata cara penelitian administrasi dan teknis dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/ M-IND/PER/4/2011 atau perubahannya.
Koreksi Anda