Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Unit kerja eselon I pembina industri yang bersangkutan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin.
Koreksi Anda
