Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan BMN secara optimal. (2) Dalam hal BMN tidak dimanfaatkan secara optimal, BMN dapat dialihkan. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan asas biaya dan manfaat (cost and benefit).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id