Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan BMN secara optimal.
(2) Dalam hal BMN tidak dimanfaatkan secara optimal, BMN dapat dialihkan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan asas biaya dan manfaat (cost and benefit).
Koreksi Anda
