Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap perencanaan pemberian bantuan, terdiri atas: 1. permohonan; 2. seleksi; 3. pengecekan dan kajian kebutuhan; 4. kesepakatan; dan 5. pembuatan kerangka acuan kegiatan (term of reference/TOR). b. tahap pengadaan; dan c. tahap penyerahan bantuan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus dilengkapi paling sedikit dengan kerangka acuan kegiatan dan/atau studi kelayakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 tidak diperlukan bagi pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin atas inisiatif Satker di lingkungan Kementerian Perindustrian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pejabat Eselon I pembina industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id