Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap perencanaan pemberian bantuan, terdiri atas:
1. permohonan;
2. seleksi;
3. pengecekan dan kajian kebutuhan;
4. kesepakatan; dan
5. pembuatan kerangka acuan kegiatan (term of reference/TOR).
b. tahap pengadaan; dan
c. tahap penyerahan bantuan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus dilengkapi paling sedikit dengan kerangka acuan kegiatan dan/atau studi kelayakan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 tidak diperlukan bagi pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin atas inisiatif Satker di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pejabat Eselon I pembina industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
