Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan berita acara Serah Terima operasional dapat dilakukan, apabila berdasarkan berita acara hasil penelitian administrasi dan teknis tidak ditemukan adanya kekurangan atau kerusakan.
(2) Penandatanganan berita acara Serah Terima operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satker atau Pejabat
yang ditunjuk untuk menandatangani berita acara tersebut di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
