Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan kepada Pemerintah Daerah atau industri/lembaga lain melalui Pemerintah Daerah.
(2) Industri/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelompok usaha bersama, sentra industri kecil, atau koperasi;
b. unit pelaksana teknis daerah bidang industri;
c. industri kecil dan menengah;
d. lembaga pendidikan; atau
e. lembaga penelitian dan pengembangan.
(3) Bantuan peralatan dan/atau mesin, selain diberikan kepada industri/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada pihak lain sepanjang:
a. atas persetujuan Menteri Perindustrian; dan
b. disertai permohonan atau rekomendasi dari dinas yang membidangi perindustrian.
Koreksi Anda
