Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan dan/atau Mesin dimaksudkan sebagai acuan bagi Satker dalam rangka pengelolaan BMN yang efektif dan akuntabel untuk BMN yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, BUMN, perusahaan industri yang berbentuk badan hukum, dan Instansi Lain.
Koreksi Anda
