Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Serah Terima kepemilikan dapat dilaksanakan dengan syarat:
a. penetapan status penggunaan sudah disetujui; dan
b. untuk yang diserahkan dengan cara:
1. Hibah, setelah adanya persetujuan Hibah dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penghapusan dari
Menteri Perindustrian;
2. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, setelah adanya PERATURAN PEMERINTAH dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian;
3. Dioperasionalkan Pihak Lain, setelah adanya Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penunjukan Pengoperasian; atau
4. Alih Status, setelah adanya surat persetujuan Pengalihan Status Penggunaan dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
