Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Serah Terima kepemilikan dapat dilaksanakan dengan syarat: a. penetapan status penggunaan sudah disetujui; dan b. untuk yang diserahkan dengan cara: 1. Hibah, setelah adanya persetujuan Hibah dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian; 2. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, setelah adanya PERATURAN PEMERINTAH dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian; 3. Dioperasionalkan Pihak Lain, setelah adanya Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penunjukan Pengoperasian; atau 4. Alih Status, setelah adanya surat persetujuan Pengalihan Status Penggunaan dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id