Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan dan/atau Mesin ini meliputi:
a. kebijakan pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin;
b. Serah Terima bantuan peralatan dan/atau mesin; dan
c. pemanfaatan, monitoring, dan pelaporan.
Koreksi Anda
