Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan dan/atau Mesin ini meliputi: a. kebijakan pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin; b. Serah Terima bantuan peralatan dan/atau mesin; dan c. pemanfaatan, monitoring, dan pelaporan.
Koreksi Anda