Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
