Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan dengan cara:
a. Hibah;
b. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
c. Dioperasionalkan Pihak Lain; atau
d. Alih Status.
Koreksi Anda
