Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan dengan cara: a. Hibah; b. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat; c. Dioperasionalkan Pihak Lain; atau d. Alih Status.
Koreksi Anda