(1) Evaluasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap dokumen administrasi yang disampaikan Peserta Seleksi pada saat penyerahan Dokumen Permohonan yaitu antara lain sebagai berikut:
a. formulir permohonan mengikuti Seleksi;
b. copy Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang terbaru;
c. copy bukti pembayaran BHP IPSFR 2.1 GHz dan BHP IPSFR lainnya yang dimiliki oleh Peserta Seleksi;
d. copy bukti pembayaran BHP Telekomunikasi dan BHP USO;
e. copy akta pendirian perusahaan, akta perubahan terakhir beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
f. Jaminan Keikutsertaan Seleksi;
g. surat-surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp.
6000,- oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama dan/atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagai berikut:
1) surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses Seleksi dan pasca Seleksi;
2) surat pernyataan tidak akan melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme selama proses Seleksi (Pakta Integritas);
3) surat pernyataan bahwa Peserta Seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4) surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
5) surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
6) surat pernyataan kesanggupan membayar upfront fee dan BHP IPSFR tahunan apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
7) surat pernyataan kesanggupan memenuhi rencana penggelaran (roll-out plan) site 3G pita frekuensi 2.1 GHz apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
8) surat pernyataan kesanggupan mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi 2.1 GHz;
9) surat pernyataan kesanggupan memenuhi tingkat komponen dalam negeri;
10) surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan pengembangan sumber daya manusia;
11) surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan; dan 12) surat pernyataan kebenaran atas seluruh informasi dan data yang disampaikan.
13) Permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
a. terpenuhinya seluruh dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
b. formulir permohonan mengikuti Seleksi, surat-surat pernyataan, termasuk pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Dokumen Seleksi.
c. Jaminan Keikutsertaan Seleksi dalam bentuk Bank Garansi memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) diterbitkan oleh Bank BUMN;
2) Jaminan Keikutsertaan Seleksi adalah sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari penyesuaian Harga Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006; dan 3) masa laku dan nama Peserta Seleksi yang dijamin serta nama yang menerima jaminan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Tim Seleksi mengkonfirmasi dan mengklarifikasi substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan kepada Penerbit Jaminan serta memastikan Jaminan dapat dicairkan sebesar nilai Jaminan dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah surat pernyataan wanprestasi dari Tim Seleksi diterima oleh Penerbit Jaminan.
(3) Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan.
(4) Tim Seleksi mengumumkan hasil evaluasi administrasi.
(5) Peserta Seleksi yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dengan evaluasi kelayakan.
(6) Peserta Seleksi yang tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gugur.
(7) Dalam hal tidak ada peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi, maka Tim Seleksi memberikan kesempatan kepada seluruh peserta seleksi untuk memenuhi persyaratan administrasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diumumkannya hasil evaluasi administrasi.
(8) Dalam hal terdapat beberapa peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi pada kesempatan yang diberikan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
(9) ayat (8), maka peserta seleksi tersebut dinyatakan gugur dan proses seleksi administrasi tetap dilanjutkan.
(10) Dalam hal seluruh peserta seleksi tidak memenuhi persyaratan administrasi pada kesempatan yang diberikan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka seleksi dinyatakan gagal.