Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) mengundurkan diri atau dinyatakan batal penetapan Pemenangnya karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) hurud d, maka Jaminan Keikutsertaan Seleksi yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara dan penetapan Pemenang Seleksi dapat dilakukan kepada pemenang cadangan dengan urutan peringkat. (2) Dalam hal semua Pemenang Seleksi yang ditetapkan mengundurkan diri atau dinyatakan batal penetapan Pemenangnya karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) hurud d, maka Seleksi dinyatakan gagal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id