Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap dokumen kelayakan yang disampaikan Peserta Seleksi pada saat penyerahan Dokumen Permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. evaluasi kelayakan dilakukan terhadap Peserta Seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi kelayakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi, yaitu teknis, manajemen finansial, dan kepatuhan regulasi (regulatory compliance) Peserta Seleksi; c. evaluasi kelayakan dilakukan dengan sistem nilai yaitu dengan memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai; dan d. apabila dalam evaluasi kelayakan terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada Peserta Seleksi.
Koreksi Anda