Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode penilaian Seleksi yang digunakan adalah: a. sistem gugur; dan b. sistem penilaian. (2) Sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada evaluasi administrasi yaitu dalam hal Peserta Seleksi tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. (3) Sistem penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada evaluasi kelayakan yang meliputi: a. evaluasi teknis; b. evaluasi manajemen finansial; dan c. evaluasi kepatuhan regulasi (regulatory compliance). (4) Unsur-unsur yang dinilai dalam evaluasi kelayakan harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan. (5) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria evaluasi kelayakan diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.
Koreksi Anda