Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Metode penilaian Seleksi yang digunakan adalah:
a. sistem gugur; dan
b. sistem penilaian.
(2) Sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada evaluasi administrasi yaitu dalam hal Peserta Seleksi tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
(3) Sistem penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada evaluasi kelayakan yang meliputi:
a. evaluasi teknis;
b. evaluasi manajemen finansial; dan
c. evaluasi kepatuhan regulasi (regulatory compliance).
(4) Unsur-unsur yang dinilai dalam evaluasi kelayakan harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria evaluasi kelayakan diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.
Koreksi Anda
