Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. International Mobile Telecommunication-2000 (IMT–2000) adalah suatu sistem telekomunikasi global dengan infrastruktur nirkabel yang menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu untuk dipakai dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. 3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu. 4. Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz adalah Pita Frekuensi Radio 1920-1980 MHz yang berpasangan dengan 2110-2170 MHz untuk moda FDD serta Pita Frekuensi Radio 1880-1920 MHz dan 2010-2025 MHz untuk moda TDD. 5. Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT- 2000, yang selanjutnya disebut Seleksi adalah proses pemilihan pengguna Pita Frekuensi Radio tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 MHz melalui evaluasi komparatif (beauty contest). 6. Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas dan kewenangan melaksanakan proses Seleksi. 7. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang mengatur ketentuan- ketentuan proses Seleksi termasuk namun tidak terbatas pada proses pendaftaran, proses Seleksi, dan pengaturan pasca Seleksi. 8. Pemenang Seleksi adalah peserta Seleksi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pengguna Pita Frekuensi Radio tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 MHz. 9. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio, yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan melalui mekanisme Seleksi yang terdiri dari Biaya Izin Awal dan Biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio Tahunan. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda