Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenang Seleksi mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. membayar lunas BHP IPSFR yang terdiri dari Biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan BHP IPSFR tahunan untuk tahun pertama selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi; b. membayar lunas BHP IPSFR tahunan untuk tahun kedua sampai dengan tahun kesepuluh secara tepat waktu; c. menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond); d. menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond); e. melaksanakan segala kewajiban yang telah disanggupi oleh Pemenang Seleksi sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan, yaitu: 1) memenuhi rencana penggelaran (roll-out plan) site 3G pita frekuensi 2.1 GHz; 2) mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi 2.1 GHz; 3) memenuhi tingkat komponen dalam negeri; 4) memenuhi ketentuan pengembangan sumber daya manusia; dan 5) memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan. f. melaporkan data teknis setiap site 3G Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika up. Direktur Operasi Sumber Daya.
Koreksi Anda