Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi melakukan pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan seluruh Peserta Seleksi.
(2) Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan yang ditandatangani oleh Tim Seleksi dan minimal 1 (satu) wakil dari Peserta Seleksi yang hadir serta dilegalisir oleh Notaris.
(3) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Permohonan, maka Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan cukup ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir dan dilegalisir oleh Notaris.
(4) Ketidakhadiran Peserta Seleksi pada saat pemeriksaan kelengkapan Dokumen Permohonan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak dan/atau menggugurkan Seleksi.
(5) Tim Seleksi memberikan
Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan kepada seluruh Peserta Seleksi, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri.
Koreksi Anda
