Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Besaran Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c untuk setiap Pemenang Seleksi adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa laku sampai dengan tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
(3) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) untuk tahun pertama diberikan oleh Pemenang Seleksi pada saat pengajuan penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
(4) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) diperbaharui setiap tahunnya sebelum berakhirnya masa laku Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) tahun sebelumnya.
(5) Waktu penyampaian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.
Koreksi Anda
